Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara, demikian surat tututan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (26/11/2018)
"Berdasarkan uraian diatas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata jaksa.
Selain itu, JPU meminta beberapa barang bukti berupa akun sosial media dan handphone disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, sebuah komptuter, satu email dan akun twitter juga di rampas dan dimusnakan," ucap JPU.
Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2r6UXSq
No comments:
Post a Comment