Pages

Monday, November 5, 2018

Berkas Rampung, 4 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan empat berkas perkara mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dengan begitu, empat eks anggota dewan tersebut siap dihadapkan ke meja hijau. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka juga telah dilakukan pelimpahan tahap II. Selanjutnya, mereka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Tahap 2, hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari empat tersangka tersebut. Adapun keempat tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

"Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya 2 sampai 3 kali telah diperiksa dalam kapasits sebagai tersangka pada kurun Juli - Oktober 2018," papar Febri.

Febri menekankan, sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Disisi lain, Febri menyatakan, salah satu tersangka atas nama Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. 

"Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tutur Febri. 

 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Qm6Rmf

No comments:

Post a Comment