Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah tiga nama pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G. Hal itu tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama
Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G adalah Pantai Bersama. Menurut Anies, penyebutan pulau kurang tepat karenanya diganti menjadi kawasan pantai.
"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi pantai Maju, dan G Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).
Ia mengatakan, nama pulau reklamasi harus diubah agar BUMD Jakpro memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas.
"Kita kembalikan tata ruang benar, karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola Jakpro urgensinya segera kasih penamaan sehingga Jakpro punya wilayah tugas jelas," lanjutnya.
Mantan Mendikbud itu membeberkan makna pergantian penamaan tiga pulau itu.
"Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, insya Allah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucap Anies.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2AluiFG
No comments:
Post a Comment