Pages

Tuesday, November 6, 2018

13 Netizen Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoaks Penculikan Anak dan Lion Air

Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28). Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.

"Jadi sekarang sudah 13 orang tersangka," ucap Setyo.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yP7eiH

No comments:

Post a Comment