Pages

Monday, October 14, 2019

Kasus Bupati Seruyan, KPK Duga PT SKJ Manipulasi Lelang

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah DAL sebagai tersangka terkait pengadaan pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

Dalam kasus ini, KPK menduga PT Swa Karya Jaya (SKJ) terlibat dalam manipulasi lelang yang seharusnya dilakukan secara terbuka.

Kecurigaan KPK bermula dari beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses lelang proyek tersebut. Misalnya terkait dengan pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari.

"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Selain itu, kecurigaan ini juga melihat dari dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang yang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lainjuga diduga direkayasa.

"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan (selisih) nilai penawaran hanya Rp 2 hingga 4 Juta," ungkap Febri.

Kasus ini bermula pada 2004, saat Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut. Rencana ini mulai direalisasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan pembangunan tiang pancang.

"Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Setuyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung," papar Febri.

Selanjutnya, sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Sudah Disetting

Untuk menindaklanjuti perintah DAL, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk. Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan harga perkiraan sendiri atau HPS final sejumlah Rp 112.750.000.000.

Kemudian, lanjut Febri, pada 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. 

"Dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112.736.000," ungkap Febri.

Setelah empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000. Artinya nilainya bertambah sebesar 13,02 persen.

Menurut Febri, addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

"Pada 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/32gdsVf

No comments:

Post a Comment