[unable to retrieve full-text content]
Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ufEsoy
No comments:
Post a Comment