Pages

Friday, October 19, 2018

KPK Sita 8 Bidang Tanah hingga Speedboat Bupati Nonaktif Lampung Selatan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penyitaan ini dilakukan lantaran diduga berasal dari pencucian uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, aset adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang disita berupa berupa satu unit ruko, delapan bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.

"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin Hasan) yang diatasnamakan keluarga," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Zainudin Hasan dalam jabatan Bupati Lampung Selatan pada 2016-2018 telah menerima uang dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung. Uang tersebut disinyalir berasal dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Selatan dengan total Rp 57 miliar.

"Diduga tersangka ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Bupati nonaktif Lampung Selatan itu disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PNKC8Q

No comments:

Post a Comment