Pages

Friday, October 19, 2018

KPK Serahkan Bukti Komunikasi Steffy Burase dan Istri Gubernur Aceh ke Hakim

KPK mengungkap Steffy Burase dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf telah menikah siri sejak Desembet 2017. Hal ini dikatakan Biro Hukum KPK saat menjawab gugatan praperadilan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut KPK, karena telah berhubungan suami-istri, Steffy secara leluasa berkomunikasi dengan pengusaha serta orang-orang terdekat Irwandi. Bahkan, Steffy disebut pernah meminta Rp 39 juta kepada seorang pengusaha.

Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp 2-3 miliar. Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Aceh Musri dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.

KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OAnMoi

No comments:

Post a Comment