Pages

Wednesday, October 31, 2018

Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), memasuki tahap akhir.

Kini, revisi PP tersebut sudah berada di Sekretaris Negara (Setneg) untuk tahap sinkronisasi sebelum disahkan oleh Presiden.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini.

Salah satunya, kewajiban penempatan data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, perubahan dilakukan karena kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai tujuannya.

Alasannya, menurut Semuel, kepentingan utama pemerintah adalah menjamin data, bukan sekadar fisik.

Selain itu, saat ini belum ada klasifikasi data mana yang perlu diletakkan di Indonesia, sehingga membingungkan pelaku usaha.

"Kalau tidak melakukan perubahan, kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menaatinya sebab belum adanya kepastian mengenai jaminan keamanan informasi termasuk pengelolaan data elektronik," ujar pria yang karib disapa Semmy ini, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, dalam aturan sebelumnya tidak ada penindakan bagi pihak yang melanggar. Karenanya, dalam revisi ini dibuat klasifikasi data elektronik berdasarkan urgensinya.

"Jadi, tidak ada yang berubah dari isi peraturannya, tapi pendekatannya yang berubah," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, perubahan ini juga memperjelas pihak yang terlibat dalam pemrosesan, pengelolaan, dan penyimpanan data.

Adapun pengaturan lokalisasi data berdasarkan klasifikasi data dibagi menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Khusus untuk data elektronik strategis, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan wajib ada di wilayah Indonesia.

Selain itu, data ini juga harus diakses menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2JsnTwC

No comments:

Post a Comment