Pages

Friday, October 19, 2018

Jangan Menyebalkan, Ini Etika Membunyikan Klakson di Jalan Raya!

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara kendaraan di jalan raya, menggunakan klakson memang penting. Setidaknya, dengan membunyikan klakson, pengendara satu dan lainnya bisa berkomunikasi dan juga sebagai tanda peringatan.

Sebagai salah satu komponen dengan fungsi yang cukup penting, bukan berarti pengendara mobil atau motor bisa menggunakan klakson sembarangan. Bakal sangat menyebalkan, jika ada pengendara yang menggunakan klaksonnya saat macet karena lampu merah, dan digunakan secara terus menerus.

Dengan begitu, penggunaan klakson berarti tidak bisa sembarangan, dan ada etikanya, seperti dilansir di website resmi Suzuki Indonesia berikut ini:

1) Sudah Diatur dalam Aturan Tertulis

Bunyi klakson juga ternyata sudah diatur dalam aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan. Artinya, selain tidak boleh sembarangan membunyikannya, kita juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang terlalu keras sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Dari laman situs resmi Kementrian Perhubungan (Kemenhub), aturan tersebut berbunyi, "Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,".

Aturan ini terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di situs tersebut, Kemenhub juga mengingatkan supaya fungsikan klakson secara bijak.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Ja74GE

No comments:

Post a Comment