Pages

Monday, October 1, 2018

BNPB: 844 Orang Meninggal karena Gempa Palu dan Donggala

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari usai gempa dahsyat dan tsunami di Palu dan Donggala. Tanggap darurat berlaku per 28 September hingga 11 Oktober 2018.

Dengan ditetapkan status tersebut, Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan pemerintah lebih mudah untuk mengakses wilayah tersebut.

"Kemudahan akses dalam pergerakan pesonel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah," kata Sutopo di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Dia menjelaskan, Gubernur Longki telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami di sana. Posko induk, posko tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah tersebut juga telah di tempatkan di Makorem 132 Tadulako Palu.

Sutopo menjelaskan, terdapat empat kabupaten kota yang berdampak pascagempa dan tsunami, yaitu kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupten Sigi, dan Kabupaten Parigi Nuton.

"Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar bupati dan wali kota di empat kabupaten kota tadi segera menetapkan status tanggap darurat agar ada kemudahan akses. Sehingga penanganan dampak gempa bisa cepat," papar Sutopo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Basarnas melakukan pantauan udara tentang kondisi Palu pascagempa dan tsunami pada 28 September 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zI21Ku

No comments:

Post a Comment