:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1757710/original/024998800_1509536265-STNK_AH.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta Bila tidak tertib administrasi, bisa bikin STNK mati. Bahkan kalau lebih dari 2 tahun, STNK kita bisa dihilangkan dari sistem yang ada di kepolisian. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Awas, Legalitas Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun
Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.
Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut. Selengkapnya baca di sini.
2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi 'Bodong' Tidak Bisa Registrasi Ulang
Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Selengkapnya baca di sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CgZdXN
No comments:
Post a Comment