Selain Karen, Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Rerpoter: Yunita Amalia
Saksikan video pilihan di bawah ini
No comments:
Post a Comment