Pages

Thursday, October 31, 2019

Besaran UMP 2020 Diumumkan Serentak Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan secara serentak pada hari ini, 1 November 2019. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

2 dari 3 halaman

Gubernur Wajib Menetapkan UMP 2020

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2q9NDYW

Komisi II DPR Akan Panggil Kemendagri Terkait Pemekaran Wilayah Papua

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Quomas mengatakan, Komisi II akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas wacana pemekaran wilayah di Papua.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri," kata Yaqut di sela-sela perayaan Harlah ke-20 Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019) malam.

Namun Yaqut belum bisa memastikan agenda rapat bersama Komisi II DPR dengan Kemendagri tersebut. Dia mengatakan saat ini ada sekitar 300 daerah yang mengajukan pemekaran, sehingga kalau moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dibuka secara luas, maka akan merepotkan.

Menurut dia, moratorium yang dibuka secara luas akan merepotkan secara sosial, politik, dan anggaran negara sehingga disarankan dilakukan secara terbatas.

"Saya kira moratorium itu terbuka tapi terbatas. Ada daerah yang memang perlu dilakukan pemekaran seperti yang disampaikan Mendagri yaitu Papua Selatan itu misalnya, ya itu dulu," ujarnya.

Dia mengatakan batasan moratorium terbatas itu harus dibuat batasannya bersama pemerintah sehingga perlu dibicarakan bersama.

Menurut dia, kalau dibuka secara bebas, maka dikhawatirkan akan merepotkan.

Pemindahan Ibu Kota

Yaqut juga mengatakan, Komisi II akan mulai membahas rencana pemindahan ibu kota negara pada pekan depan.

"Mulai pekan depan kita akan mengagendakan beberapa agenda persidangan, salah satunya termasuk pemindahan ibu kota itu," kata Yaqut.

Dia mengatakan Komisi II DPR akan menentukan skala prioritas yang akan dibahas, apakah terkait Rancangan UU Pertanahan atau terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

Yaqut mengatakan, PKB mendukung rencana pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurut dia, PKB sebagai partai politik koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, akan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"PKB ini bagian dari koalisi pemerintah, jadi apa yang diputuskan pemerintah, kita akan memberikan dukungan penuh," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2C2WWfT